Polisi Tangkap Seorang Pria Bersenjata Tajam di Semarang, Usai Memeras Sopir Truk
Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.
Atas perbuatannya, Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Agung.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.
Kompol Agung menambahkan, tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," tegasnya.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Batang – Dalam rangka memperingati Hari Lalu…
NyalaNusantara, Semarang - Polda Jateng menyampaikan imbauan kepada…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Merek otomotif asal China, Changan, menggelar…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin…
NYALANUSANTARA, Banyumas- Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menggelar…
NYALANUSANTARA, Surakarta- Belasan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS)…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Batang- Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa…
NYALANUSANTARA, Cilacap- Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti,…
NYALANUSANTARA, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Musyawarah Perencanaan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kondisi perekonomian…
Komentar