Polda Jateng Tangkap 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket

Polda Jateng Tangkap 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga beraksi di 11 toko kelontong dan 70 minimarket di Jawa Tengah seperti Temanggung, Boyolali, Jepara dan lain-lain.

“Hasilnya, alasannya, untuk keperluan pribadi. Mereka ambil rokok karena ringan tapi harga mahal, ada pengepulnya, mereka tidak ambil barang lain. Mereka beroperasi sejak 2024,” tandas dia.

Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.


Editor: Holy

Komentar

Terkini