Rektor UPGRIS Soroti Tata Ruang sebagai Isu Krusial yang Masih Terabaikan secara Nasional

Rektor UPGRIS Soroti Tata Ruang sebagai Isu Krusial yang Masih Terabaikan secara Nasional

Menurut Muhdi Kondisi memerlukan harmonisasi sehingga DPD RI mendorong pemerintah pusat menerbitkan pedoman penyusunan perda tata ruang dan membuka ruang konsultasi bagi daerah agar dapat menyusun kebijakan yang harmonis dan sesuai regulasi nasional.

“Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja memang mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi pelaksanaannya menimbulkan tantangan serius dalam penataan ruang, terutama pada level daerah. Ada banyak kewenangan perizinan daerah yang kini ditarik ke pusat, tapi tidak diikuti dengan dukungan pendanaan dan teknis ke daerah,” jelas Muhdi yang juga Ketua PGRI Jawa Tengah.

DPD RI juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan. RUU ini dianggap mendesak mengingat perkembangan industri di berbagai daerah telah mulai memunculkan kota-kota baru yang belum memiliki kerangka hukum dan tata kota yang memadai.

Pada kesempatan teraebut, Ketua BLUD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow MAP, menekankan bahwa kebijakan tata ruang harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurutnya, perlu adanya sinkronisasi antara peraturan daerah dan regulasi pusat agar pelaksanaan tata ruang berjalan efektif.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini