20 Guru PPPK di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan, Mayoritas Perempuan

20 Guru PPPK di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan, Mayoritas Perempuan

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Fenomena yang mengundang perhatian terjadi di Kabupaten Blitar, di mana sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025. Jumlah ini melampaui total pengajuan cerai sepanjang tahun 2024, yang tercatat sebanyak 15 kasus.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengaku terkejut dengan tren tersebut. Ia baru mengetahui laporan dari tim SDM dan menyebut fenomena ini belum pernah terjadi sebelumnya, terlebih dalam waktu yang singkat.

Dari data yang masuk, sekitar 75 persen pengajuan berasal dari guru perempuan, dengan sebagian besar merupakan gugatan cerai terhadap suami. Deni menduga faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab, terutama karena banyak pasangan dari guru PPPK yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang stabil.

Ia juga menilai bahwa perubahan kondisi finansial setelah seorang istri diangkat sebagai PPPK bisa memengaruhi dinamika dalam rumah tangga. Ketika istri menjadi pihak dengan penghasilan tetap, posisi dominan dalam aspek ekonomi bisa bergeser, yang kemungkinan menimbulkan ketegangan dalam hubungan.

Deni mengingatkan agar para guru tidak melupakan peran keluarga yang telah mendukung mereka sejak awal, dan tetap menjaga keharmonisan meski sudah memiliki status dan penghasilan yang lebih baik.

Terkait aspek administratif, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa permohonan cerai dari PPPK harus disertai izin resmi dari Bupati sebelum proses di pengadilan agama dapat berlangsung. Jika hal itu dilanggar, pegawai yang bersangkutan bisa dikenai sanksi oleh inspektorat.

Sebagai tenaga pendidik, guru diharapkan menjaga citra dan keteladanan baik dalam kehidupan profesional maupun pribadi. Oleh karena itu, proses hukum dan kepegawaian terkait perceraian wajib dijalankan sesuai aturan.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini