Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Dibatalkan, Pemerintah Tetap Gunakan Aturan Lama

Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Dibatalkan, Pemerintah Tetap Gunakan Aturan Lama

NYALANUSANTARA, DEPOK- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi telah dibatalkan. Menurutnya, ketentuan terkait ukuran rumah subsidi akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang mengatur batas luas tanah, luas lantai, serta harga jual rumah umum tapak dalam skema Kredit/Pembiayaan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), termasuk besaran bantuan uang muka.

Dalam regulasi itu, rumah subsidi diatur memiliki luas tanah maksimal 200 meter persegi dan minimal 60 meter persegi. Sementara luas lantainya diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. “Kita kembali ke undang-undang, ke aturan yang ada. Tipe 36 itu batas minimalnya,” ujar Fahri saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (28/7).

Saat ditanya kemungkinan perubahan aturan agar ukuran rumah subsidi diperbesar, Fahri menyatakan hal tersebut belum masuk dalam agenda pembahasan. Ia menilai regulasi saat ini masih relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, juga menyampaikan bahwa rencana untuk memperkecil rumah subsidi telah dibatalkan. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada 10 Juli, Maruarar menjelaskan bahwa ide tersebut awalnya muncul untuk menanggapi aspirasi anak muda yang ingin tinggal di kota meski harga tanah tinggi. Namun, ia mengakui bahwa gagasan tersebut tidak tepat untuk diterapkan.

“Saya sadar bahwa ide itu kurang tepat walaupun niatnya baik. Tapi kami akan terus belajar agar setiap gagasan yang muncul di ruang publik lebih matang dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Maruarar.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini