Dua Napi di Lapas Semarang Akhirnya Bebas usai Dapat Amnesti

Dua Napi di Lapas Semarang Akhirnya Bebas usai Dapat Amnesti

NYALANUSANTARA, Semarang - Dua Napi di Lapas Kelas I Semarang dinyatakan bebas setelah menerima Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti Bagi Narapidana Lapas Kelas I Semarang 

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh keluarga dari warga binaan.

Sebelumnya, Lapas Semarang telah mengusulkan empat empat napi untuk mendapatkan Amnesti pada 18 Maret 2024 dengan rincian tiga merupakan kategori pengguna narkoba dan satu kategori kebutuhan khusus (ODGJ). 

Dari empat (4) yang diusulkan, hanya dua (2) yang mendapatkan amnesti karena dua yang lainnya telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Dua napu yang menerima amnesti merupakan A (25) kategori pengguna yang mendapatkan pidana tiga tahun enam bulan dan K (46) kategori kebutuhan khusus (ODGJ) dengan lama pidana 12 tahun.

Kepala Lapas Semarang, Fonika Affandi  mengatakan kepada napi yang mendapatkan amnesti, agar berkelakuan baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi pidananya.

"Selamat kembali lagi ke keluarga dan masyarakat. Berkehidupan seperti yang seharusnya, petik pelajaran dari apa yang telah dilalui dan jadilah manusia yang bermanfaat," ucap Fonika, Selasa (5/8). 


Editor: Holy

Komentar

Terkini