Dukun Cabul di Ngawi Perkosa Korban dengan Dalih Pengobatan

Dukun Cabul di Ngawi Perkosa Korban dengan Dalih Pengobatan

NYALANUSANTARA, NGAWI- Satreskrim Polres Ngawi menangkap seorang dukun berinisial SY (45), warga Kecamatan Sine, Ngawi, atas kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang tidak bersekolah. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura melakukan pengobatan.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, pelaku mengaku telah dua kali menyetubuhi korban sejak April 2025. Modus ini dijalankan dengan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap proses pengobatan yang dilakukan pelaku. “Korban disetubuhi oleh pelaku dengan dalih pengobatan,” ungkap Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini terbongkar setelah nenek korban merasa curiga dengan pengobatan yang dijalankan pelaku. Kecurigaan itu semakin kuat ketika sang cucu menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Laporan nenek korban kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan pihak kepolisian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku dan korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak dua kali. Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menegaskan, perbuatan SY merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan anak.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti SY adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan kedok pengobatan atau praktik spiritual.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini