Kemenkum Jateng: Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Lebih lanjut, Heni menilai pemberian amnesti dan abolisi terbaru, telah memenuhi syarat legal formal.
"Pemberian tersebut masih memenuhi syarat dalam konteks negara hukum," ujar Heni.
Hal ini merujuk pada Prinsip Negara Hukum Indonesia yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Publik oleh Merilee Grindle, dengan dikorelasikan dengan landasan hukum yang ada.
"Dengan demikian, maka mendasarkan pada Pasal 14 khususnya Ayat 2, Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini adalah memiliki aspek legal formalnya itu menjadi sah," papar Heni.
"Maka sekali lagi saya ingin berpendapat bahwa dari perspektif substansi, terkait juga dalam masalah hukum formilnya, maka amnesti dan abolisi itu memiliki kekuatan hukum dan tentu itu dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Sebagai kesimpulan, dilihat dari isi kebijakan (policy content) dan konteks pelaksanaan (context in implementation), pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memenuhi syarat.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Kudus- Kabut tipis dan rintik hujan menyambut…
NYALANUSANTARA, SEOUL- Agensi Fantagio akhirnya angkat bicara terkait dugaan…
Film terbaru karya Jean-Pierre dan Luc Dardenne menghadirkan…
NYALANUSANTARA, JEPARA- Peran rumah terus berevolusi seiring perubahan gaya…
NYALANUSANTARA, Kudus- Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan…
NYALANUSANTARA, Semarang- Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kembali dilaksanakan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- SUV listrik Volkswagen ID.4 versi 2027 dikabarkan…
NYALANUSANTARA, Karanganyar– Upaya pencarian terhadap pendaki asal Colomadu,…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Thomas Djiwandono menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi…
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam…
Komentar