OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
2)laporan eksposur risiko dan permodalan;
3)laporan informasi atau fakta material;
4)laporan suku bunga dasar kredit, dan
5)laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).
POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
Editor: Holy
Terkini
Film Other (2025) garapan sutradara David Moreau muncul…
NYALANUSANTARA, Grobogan - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial…
Film Die My Love karya sutradara Lynne Ramsay…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Seluruh 8.563 Desa/Kelurahan di Provinsi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Dunia sastra Indonesia kembali diramaikan oleh prestasi…
NYALANUSANTARA, Purworejo – Kantor SAR Cilacap mendapatkan informasi…
NYALANUSANTARA, PASURUAN- Siapa sangka lulusan Fakultas Perikanan dan Kelautan…
NYALANUSANTARA, Banyumas - Dalam upaya menjaga dan meningkatkan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Bank Jateng kembali mengukuhkan posisinya…
NYALANUSANTARA, Cilacap – Kantor SAR Cilacap mendapatkan informasi…
NYALANUSANTARA, MUMBAI- Aktor legendaris Bollywood, Dharmendra, dikabarkan tengah menjalani…
Komentar