Kemenkum Jateng Sambut Kunjungan Perkumpulan Harapan Keluarga Antarnegara

Kemenkum Jateng Sambut Kunjungan Perkumpulan Harapan Keluarga Antarnegara

NYALANUSANTARA, Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan dari Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) pada Jumat (19/9). Rombongan diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, beserta jajarannya. 

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan HAKAN menyampaikan ketertarikan untuk memperoleh informasi lebih mendalam mengenai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan keluarga antar negara.

HAKAN memaparkan sejumlah permasalahan yang sering dihadapi oleh keluarga antar negara, antara lain terkait kewarganegaraan, keimigrasian, perkawinan, administrasi kependudukan, agraria, ketenagakerjaan, investasi, warisan dan wasiat, pendidikan. 

Perwakilan HAKAN Analia Trisna sebagai ketua dewan pengurus pusat HAKAN menyampaikan beberapa hal antara lain yang paling urgent adalah nasib anak - anak yang timbul dalam perkawianan campuran.

" Sesuai undang undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Pasal 6 menyampaikan bahwa dengan adanya pasal tersebut agar waktu yang diberikan untuk anak anak perkawinan campuran tersebut tidak sebatas memilih maksimal umur 21 karena masih anak anak kami sedang mejalankan studi diluar negeri, yang diharapkan adalah pemberian tenggang waktu untuk memilih di usia 25 tahun, " ujar Trisna sapaan akrabnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadivyankum Tjasdirin menyampaikan apresiasi atas inisiatif HAKAN dalam menjembatani persoalan keluarga antar negara. 

"Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan, informasi, serta bimbingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," jelas Tjasdirin.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini