RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Pemerintah Akan Gunakan AI dan Media Sosial untuk Awasi Potensi Pajak Influencer

NYALANUSANTRA, SOLO- Pemerintah berencana memanfaatkan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperluas cakupan penerimaan pajak, terutama dari aktivitas ekonomi digital. Fokus utama diarahkan pada para influencer dan affiliate marketer yang berpotensi memiliki penghasilan signifikan namun belum seluruhnya tercatat secara resmi.

Ekonom dari CELIOS, Nailul Huda, menyatakan bahwa potensi pajak dari media sosial memang besar, terutama dari kegiatan promosi atau iklan yang dilakukan influencer. Namun, ia menilai akan sulit melacak transaksi langsung seperti penjualan produk kecil-kecilan yang dipromosikan di media sosial. Untuk itu, ia menyarankan agar fokus perpajakan diarahkan kepada influencer dengan pendapatan tinggi, berdasarkan jumlah pengikut atau jenis pengaruh mereka (nano, makro, selebritas).

Yusuf Rendy Manilet dari CORE menambahkan bahwa potensi penerimaan juga datang dari content creator, affiliate marketer, hingga penjual jasa digital. Ia mendukung penggunaan AI untuk mendeteksi potensi penghasilan tinggi, meski menekankan bahwa data AI tetap harus dilengkapi dengan bukti sah seperti kontrak atau transaksi agar valid secara hukum.

Sementara itu, pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa pengawasan melalui media sosial akan difokuskan pada potensi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Konsumsi pengguna medsos—seperti perjalanan wisata, pesta pernikahan, atau ulang tahun—dapat menjadi indikator tambahan untuk mendeteksi penghasilan yang belum dilaporkan.

Jika konsumsi yang terlihat dari media sosial melebihi penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, kantor pajak bisa mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). AI nantinya juga akan dilibatkan dalam menganalisis data sebelum SP2DK diterbitkan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut bahwa sistem AI yang disiapkan akan mampu membaca pola data jangka panjang dan mengidentifikasi anomali pada aktivitas sosial media. Pengawasan ini tidak hanya akan bertumpu pada laporan SPT, melainkan akan diperkuat dengan data pembanding dari berbagai sumber lain.

Targetnya, penerimaan PPh pasal 25/29 orang pribadi pada 2025 sebesar Rp15,14 triliun bisa tercapai dengan pendekatan berbasis data dan teknologi ini.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini