RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD, Pakar Investasi dan Bea Cukai Universitas Airlangga.

Pakar UNAIR Nilai Regulasi Bea Cukai Sebagai Upaya Pemerintah Amankan Pasar Domestik

NYALANUSANTARA, Surabaya - Dalam lanskap ekonomi yang dinamis, regulasi fiskal dan kebijakan bea cukai berperan krusial dalam menavigasi arus perdagangan global. 

Terkini, peraturan yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan Indonesia telah memicu diskursus akademis mengenai dampaknya terhadap ekosistem perekonomian domestik. 

Hal itu turut menuai sorotan oleh berbagai pihak, termasuk Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD, Pakar Investasi dan Bea Cukai Universitas Airlangga (UNAIR).

Prof Rossanto merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023, ketetapan barang impor atau kiriman harus mengikuti klasifikasi BTKI, yang menentukan aturan dan tarif pajak yang berlaku, termasuk PPN, PPNBM, dan PPH. 

Menurutnya, aturan itu mencerminkan upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan atas barang kargo yang masuk melalui pelabuhan atau udara, serta barang bawaan pribadi yang bernilai di atas USD 500 atau sekitar 8 juta rupiah.

“Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa semua barang impor diperlakukan sama tanpa memandang pintu masuk barang dari berbagai moda transportasi, baik itu melalui jalur laut, darat, maupun udara,” tuturnya.

Prof Rossanto juga menekankan pentingnya struktur pajak yang diterapkan pemerintah, yang bertujuan untuk membuat harga barang impor menjadi tidak kompetitif, sehingga produk domestik dapat tetap bersaing di pasar. 


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Admin

Komentar

Baca Juga

Terkini