RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Sidang Dugaan Suap Rp 300 Juta di Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Disorot

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak Ammar. Namun, tak satu pun saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, Ammar diminta membuktikan pernyataannya terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp 300 juta dari seorang oknum yang disebut dapat membantu menyelesaikan perkara yang dihadapinya. Pernyataan ini sebelumnya sempat ia sampaikan dalam sidang terdahulu dan menjadi perhatian jaksa penuntut umum.

Jaksa kemudian menyoroti bukti percakapan yang dibacakan Ammar dari ponselnya di ruang sidang. Dalam pemeriksaan itu, jaksa mempertanyakan secara langsung apakah terdapat nominal Rp 300 juta sebagaimana yang sebelumnya diklaim oleh Ammar.

“Jadi pada intinya tidak ada kata-kata Rp 300 juta di situ ya?” tanya jaksa kepada Ammar di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ammar mengaku bahwa kalimat yang memuat nominal Rp 300 juta memang pernah ada, namun telah dihapus. Ia menyebut seseorang bernama Pipin sebagai perantara dalam dugaan permintaan uang tersebut. Menurut Ammar, pesan yang memuat angka tersebut sudah tidak lagi terlihat dalam percakapan di ponselnya.

“Ehm... ada, tapi dihapus Bu,” jawab Ammar di persidangan.

Jaksa pun kembali menekan dengan meminta bukti konkret. Ia menegaskan bahwa jika memang ada permintaan uang sebesar Rp 300 juta, maka harus dapat ditunjukkan dalam bentuk bukti tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini