RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Wanita di Gresik Diduga Dianiaya Penagih Bank Plecit, Polisi Amankan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. Menurut Arya, utang yang ditagih sebesar Rp1 juta dan telah berlangsung sejak Juli 2025 dengan sistem cicilan harian.

“Utang Rp1 juta tersebut dicicil selama 25 hari dengan nominal Rp50 ribu per hari, namun hingga Desember belum lunas,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, tindakan perekaman dilakukan tersangka dengan tujuan untuk memviralkan korban. Saat korban berusaha menghalangi dan menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, pelaku justru melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban hingga mengakibatkan salah satu jarinya patah.

Saat ini, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mendalami keterangan korban dan terlapor.

AKP Arya Widjaya menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, sekaligus mengingatkan para penagih utang agar menjalankan tugas sesuai aturan hukum. “Penagihan utang tidak boleh disertai kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, pasti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini