RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

DPRD Kota Semarang Soroti Penghuni yang Gunakan Rusunawa hingga Turun Temurun

KUASAKATACOM, Semarang - Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet menyoroti terkait aturan batas lama tinggal sebagai penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Semarang yang dinilai belum tegas. Sebab, saat ini masih ditemui penghuni yang tinggal di Rusunawa sampai puluhan tahun. Menurut Agus, tentunya hal ini tidak ada regenerasi untuk manfaatkan oleh warga yang lain. Bahkan, penghuni sudah tinggal di rusunawa turun temurun.

 "Jadi ketika kami rapat dengan dinas Disperkim, sekaligus tinjauan ke sana kita melihat masih ada penghuni di Rusunawa Karangroto yang sudah 29 tahun tinggal di rusun tersebut. Kan itu turun- temurun, kalau menurut aturannya yang boleh tinggal di rusun hanya beberapa tahun saja, setelah itu bisa tinggal di luar rusun, dan mulai untuk mempunyai rumah sendiri,"ujarnya, Rabu (28/1).

"Ternyata ini kan nggak, memang disisi lain mereka hanya dikenakan biaya sewa yang murah. Padahal juga berat bagi pemerintah karena harus melakukan perawatan rusun tiap tahunnya,"sambung Agus.

Agus berpendapat, jika kedepan orang -orang yang memiliki keterbatasan ekonomi diberikan kemudahan oleh pemerintah kota Semarang memiliki rusun sehingga menjadi hak milik.

"Ya, kepemilikan rusun bisa dicicil untuk jadi hak milik, kalau sampai 29 tahun kan, sudah lunas kpr-nya," katanya.

Selain itu, Agus berharap nantinya ada aturan terkait yang mempermudah pihak swasta bisa campur tangan membangunkan rusun.

"Kalau apartemen bisa dibangun swasta, seharusnya rumah susun seharusnya juga bisa dengan luasan sekitar 3x4 meter, dan dibuat bertingkat lima sampai 10 lantai,"jelasnya.

Selama ini, lanjut Agus, pemerintah kota Semarang sudah memberikan bantuan perbaikan rumah program Rumah Layak Huni sampai Rp 20 juta.

"Kalau bantuan itu dibelikan tanah, dan swasta yang membangun. Baru, kemudian angsuran dicicil masyarakat berpenghasilan rendah, agar bisa tinggal tidak jauh dari tempat kerjanya,"paparnya. Namun, pemerintah kota Semarang harus menyiapkan aturan sebagai payung hukum dan diperdakan. Sehingga kalau hak milik ada rasa untuk merawat bangunan. Selama ini kerusakan rusun masih menjadi tanggungjawab pemerintah kota Semarang, dan sekaligus untuk mendorong penyediaan rumah bagi buruh dengan harga terjangkau,"pungkas Agus.

Sebelumnya, Pemerintah kota Semarang di tahun 2026 ini telah mengusulkan ke pemerintah pusat pembangunan dua rusunawa baru yaitu di Tambaklorok dan Tugu. Adapun tahapan pembangunan rusunawa yang dimulai dengan penyiapan lahan dan pembuatan Detail Engineering Design (DED) serta perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) pada tahun 2025, untuk di kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu.

Sedangkan pembangunan Rusunawa ini nantinya akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Direncanakan, rusunawa di Tugu memiliki luasan lahan 5.600 meter persegi yang terdiri dari 48 unit, satu blok.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini