RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Kemenkum Jateng: Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Prerogatif Presiden

NYALANUSANTARA, Semarang - Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14, Ayat 2, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden.

Penegasan ini, disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo dalam paparannya sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM) di kampus tersebut, Rabu (20/08).

"Masalah politik itu (amnesti dan abolisi), pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden itu sendiri selaku pejabat yang menerbitkan amnesti dan abolisi," kata Heni.

Ia menilai, keputusan Presiden dalam hal tersebut didasarkan pada upaya untuk menjaga stabilitas politik berbangsa dan bernegara.

"Tapi pada akhirnya saya akan melihat bahwa tujuan akhirnya itu adalah bagaimana dalam konteks berbangsa dan bernegara, yaitu saya lebih melihat titik tekannya pada stabilitas politik," ulas Heni.

Lebih luas, lanjut Heni, dalam konteks menjaga stabilitas secara seimbang antara ideologi, politik, hukum dan keamanan.

Ia memahami, kendati pemberian amnesti atau abolisi yang terbaru tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana politik, tapi dampaknya sangat besar bersinggungan dengan masalah politik.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini