Kemenkum Jateng: Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Dani - 21 Agustus 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Semarang - Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14, Ayat 2, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden.
Penegasan ini, disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo dalam paparannya sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM) di kampus tersebut, Rabu (20/08).
"Masalah politik itu (amnesti dan abolisi), pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden itu sendiri selaku pejabat yang menerbitkan amnesti dan abolisi," kata Heni.
Ia menilai, keputusan Presiden dalam hal tersebut didasarkan pada upaya untuk menjaga stabilitas politik berbangsa dan bernegara.
"Tapi pada akhirnya saya akan melihat bahwa tujuan akhirnya itu adalah bagaimana dalam konteks berbangsa dan bernegara, yaitu saya lebih melihat titik tekannya pada stabilitas politik," ulas Heni.
Lebih luas, lanjut Heni, dalam konteks menjaga stabilitas secara seimbang antara ideologi, politik, hukum dan keamanan.
Ia memahami, kendati pemberian amnesti atau abolisi yang terbaru tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana politik, tapi dampaknya sangat besar bersinggungan dengan masalah politik.
Lebih lanjut, Heni menilai pemberian amnesti dan abolisi terbaru, telah memenuhi syarat legal formal.
"Pemberian tersebut masih memenuhi syarat dalam konteks negara hukum," ujar Heni.
Hal ini merujuk pada Prinsip Negara Hukum Indonesia yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Publik oleh Merilee Grindle, dengan dikorelasikan dengan landasan hukum yang ada.
"Dengan demikian, maka mendasarkan pada Pasal 14 khususnya Ayat 2, Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini adalah memiliki aspek legal formalnya itu menjadi sah," papar Heni.
"Maka sekali lagi saya ingin berpendapat bahwa dari perspektif substansi, terkait juga dalam masalah hukum formilnya, maka amnesti dan abolisi itu memiliki kekuatan hukum dan tentu itu dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Sebagai kesimpulan, dilihat dari isi kebijakan (policy content) dan konteks pelaksanaan (context in implementation), pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memenuhi syarat.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
Kunjungi Pusat UMKM Dukungwaringin, Nawal Yasin Borong Kopi Khas Muria Kudus
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Tinjau Peternakan Ayam di Kudus, Nawal Yasin Dukung Program Penguatan Ketahanan Pangan
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Satu Ton NaCl Disemai di Perairan Utara Jateng
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Sekda Jateng Cek Upaya Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang yang Belum Ditemukan
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Kabur ke Tulungagung, Menantu Perempuan Terduga Pembunuh Lansia di Blitar Ditangkap Polisi
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Terkini
Kunjungi Pusat UMKM Dukungwaringin, Nawal Yasin Borong Kopi Khas Muria Kudus
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Fantagio Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Pajak Cha Eun Woo, Minta Publik Hentikan Spekulasi
Lifestyle 2 jam lalu
REVIEW YOUNG MOTHERS, Kelembutan sebagai Perlawanan: Kembalinya Dardenne Bersaudara ke Puncak Realisme Sosial
Sinema 2 jam lalu
Xiaomi Luncurkan Tiga Produk AIoT Terbaru untuk Dukung Rumah Pintar Modern
Lifestyle 3 jam lalu
Tinjau Peternakan Ayam di Kudus, Nawal Yasin Dukung Program Penguatan Ketahanan Pangan
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Satu Ton NaCl Disemai di Perairan Utara Jateng
Ragam Nusantara 4 jam lalu
Volkswagen ID.4 2027 Akan Berganti Nama Jadi ID. Tiguan, Meluncur Akhir Tahun Ini
Lifestyle 4 jam lalu
Sekda Jateng Cek Upaya Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang yang Belum Ditemukan
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Thomas Djiwandono Tegaskan Komitmen Jaga Independensi Bank Indonesia
Ekbis 5 jam lalu
Kabur ke Tulungagung, Menantu Perempuan Terduga Pembunuh Lansia di Blitar Ditangkap Polisi
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Kepesertaan JKN 85 Persen, Kota Semarang Raih Penghargaan UHC Award
Ragam Nusantara 6 jam lalu