Menteri PKP Tekankan Huntap Penyintas Bencana Harus Dekat Fasilitas Umum

Menteri PKP Tekankan Huntap Penyintas Bencana Harus Dekat Fasilitas Umum

NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lokasi hunian tetap (huntap) bagi masyarakat penyintas bencana di Sumatera harus berada di kawasan yang aman sekaligus dekat dengan fasilitas umum. Ia meminta agar penentuan lokasi dilakukan secara cermat, baik dari sisi teknis maupun legalitas.

Maruarar, yang akrab disapa Ara, menekankan bahwa lokasi huntap harus bebas dari risiko banjir dan longsor, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memiliki kejelasan hukum. Selain itu, kedekatan dengan fasilitas umum dinilai penting agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan hunian tetap juga sangat bergantung pada kecepatan dan kesiapan pemerintah daerah. Menurutnya, skema pembangunan berbasis gotong royong membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Ara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bersedia meluangkan waktu untuk membahas percepatan pembangunan hunian, meski masih dalam suasana libur Natal. Ia menilai komitmen tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat terdampak bencana.

Dalam kesempatan itu, Ara memimpin rapat terkait pembangunan 2.600 unit hunian tetap bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Program ini merupakan hasil gotong royong antara pemerintah dan Yayasan Buddha Tzu Chi sebagai wujud kehadiran negara dalam membantu rakyat.

Ia mencontohkan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai daerah yang dinilai berhasil dalam percepatan penanganan pascabencana secara terpadu. Ara menyebut, bangunan hunian telah selesai, jaringan listrik sudah tersedia, dan sertifikat rumah direncanakan akan diserahkan langsung kepada masyarakat pada 21 Maret mendatang.

Ke depan, Ara berharap daerah lain seperti Tapanuli Selatan, Sibolga, dan wilayah Tapanuli lainnya dapat mengikuti langkah serupa, termasuk dalam penyelesaian sertifikat rumah bagi masyarakat.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini