OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

NYALANUSANTARA, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna semakin memperkuat industri PPDP.

Industri PPDP yang kuat diharapkan dapat menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (KE PPDP) Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin 13 April 2026.

Ogi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai penggerak utama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.

Ogi juga menambahkan bahwa sektor PPDP juga berperan sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.

“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.

Untuk itu, ke depan OJK melihat diperlukan upaya yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang.

Menurut Ogi, tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional mengingat target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5-8 persen dalam beberapa tahun ke depan.

“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini