Dosen HI UNAIR Ini Tanggapi Dikeluarkannya Penangkapan PM dan Mantan Menhan Israel oleh ICC
NYALANUSANTARA, Surabaya- International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel. ICC juga melayangkan pemanggilan Komandan Pasukan Militer Hamas. Surat perintah tersebut berlandaskan pada dugaan kejahatan perang di Gaza.
Hingga hari ini, belum ada perkembangan atas perintah penangkapan oleh ICC tersebut. Menyikapi keluarnya surat itu, Israel melayangkan banding ke ICC dan meminta penangguhan atas perintah penangkapan PM Israel, yakni Benjamin Netanyahu pada Kamis (28/11/2024).
Menurut Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga (UNAIR), Probo Darono SHubInt MhubInt, surat perintah tersebut dapat menjadi langkah awal untuk investigasi lebih dalam.
“Ini merupakan satu langkah awal untuk menginvestigasi sudah sejauh mana situasi yang berlangsung di Timur Tengah. Terutama dari perspektif tokoh negara yang menjadi aktor kunci dari permasalahan yang ada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan untuk mengawal perkembangan isu ini. Pasalnya, pemanggilan atas tokoh Israel ini sudah sejak lama dilakukan. Namun, pihak terkait selalu sulit untuk dihadirkan.
“Selaku pengamat, saya masih meragukan apakah tokoh yang berkaitan akan datang. Setidaknya, harus ada solidaritas dari bangsa-bangsa di dunia untuk mengutuk dan mengecam keras atas perlakuan yang dilakukan oleh Israel,” jelas Probo.
Penyatuan Pandangan dan Komitmen
Perdamaian atas Palestina dan Israel masih belum menemukan titik tengah hingga bertahun-tahun lamanya. Israel masih terus melanggengkan penyerangan atas warga Palestina tanpa pandang bulu.
Negara dunia pun masih banyak yang menutup mata atas kejahatan perang yang Israel lakukan. Tak tanggung-tanggung, beberapa negara justru mendukung dan memihak pada Israel yang membuat penyelesaian antar kedua negara tak menemukan ujungnya.
“Karena selama ini, terjadi dikotomi pemikiran antara negara-negara ‘barat’. Yang kerap kali menyembunyikan upaya-upaya yang dilakukan Israel selama ini yang sebenarnya mengarah pada genosida,” jelas Probo.
Ia menyampaikan pentingnya keberiringan langkah diplomatik politik dengan langkah legal formal. Terkait surat perintah penangkapan pun demikian, harus tetap dikawal dengan kompak oleh bangsa-bangsa di dunia. Sehingga isu pemanggilan atau surat perintah penangkapan tidak hanya menjadi angin lewat.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Surabaya - Hari Wisuda Universitas Airlangga (UNAIR)…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Sebuah pesan tersirat dikirimkan oleh Menteri…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil,…
NYALANUSANTARA, Semarang – Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang…
NYALANUSANTARA, Jepara- Pemain muda Persijap Jepara, Dicky Kurniawan,…
NYALANUSANTARA, Purworejo – Kantor SAR Cilacap melaksanakan operasi…
NYALANUSANTARA, Surakarta – Kanwil Kemenkum Jateng bersama Balai…
NYALANUSANTARA, Yogyakarta- Pemain PSIM Yogyakarta, Reva Adi Utama,…
NYALANUSANTARA, Semarang– Jisco Marine Co., Ltd, Busan, bekerja sama…
NYALANUSANTARA, Semarang - Memasuki periode musim kemarau tahun…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Output industri di China mencatat pertumbuhan 6,1…
Kuliah Umum Food Tech UDB Surakarta: Sinergi Agribisnis dan Teknologi Pangan untuk Kedaulatan Pangan
NYALANUSANTARA, Surakarta - Di tengah tantangan pangan global,…
NYALANUSANTARA, Bandar Lampung- PSIM Yogyakarta akan menghadapi laga…
Komentar