Dosen HI UNAIR Ini Tanggapi Dikeluarkannya Penangkapan PM dan Mantan Menhan Israel oleh ICC

Dosen HI UNAIR Ini Tanggapi Dikeluarkannya Penangkapan PM dan Mantan Menhan Israel oleh ICC

“Artinya langkah diplomatik dan langkah legal formil harus berjalan secara beriringan. Tidak hanya salah satu, yang nantinya hanya ramai mencuat di awal tapi kemudian tenggelam lagi,” ingatnya. 

Setelah keluarnya putusan surat perintah oleh ICC terhadap tokoh-tokoh yang bersangkutan. Terdapat 99 negara menyetujui dan 2 menolak, yakni Hungaria dan Argentina. Namun, Probo menjelaskan bahwa dalam ICC tidak ada yang namanya hak veto. Seperti yang berlaku di Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Penolakan dua negara tersebut juga perlu dipertanyakan alasan dan komitmen dari Hungaria maupun Argentina. Sebab, sebenarnya sudah nampak sangat jelas bagaimana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina. 

“Hungaria dan Argentina patut dipertanyakan sikap dan komitmennya terhadap pelanggaran HAM yang sudah sangat jelas terjadi. Mungkin juga ada hal-hal yang membelenggu kedua negara. Sehingga tidak menyatakan satu sikap yang tegas untuk mengecam Israel,” tutur Probo. 

Keputusan ICC yang menganut hukum internasional juga menjadi kelemahan. Sebab hukum internasional tidak bersifat mengikat dan absolut. Namun, menurut Probo ICC semestinya dapat berlaku adil. Sebab ICC merupakan pengadilan dengan representasi yang dilingkupi hakim-hakim yang berlaku adil dan tidak berat sebelah. Berbeda dengan forum yang dijalankan secara politik-diplomatik. 

“Seperti Dewan Keamanan dan Sidang Umum PBB itu ranahnya memang sangat politis dan di dalamnya terdapat sekat-sekat. Sedangkan untuk memutuskan suatu perkara dalam pengadilan, landasannya legal formal melalui hukum internasional yang merupakan konsensus (kesepakatan bersama),” terang Probo.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini