Kemenkum Jateng Serahkan 3 Surat Pencatatan KIK ke Pemkab Kudus

Kemenkum Jateng Serahkan 3 Surat Pencatatan KIK ke Pemkab Kudus

NYALANUSANTARA, Kudus - Kanwil Kemenkum Jateng menyerahkan tiga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (24/09). 

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, bertemu langsung dengan Bupati Kudus,  Sam’ani Intakoris di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus. 

Heni menyampaikan bahwa pencatatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga identitas kultural Kudus sekaligus memberi perlindungan hukum dari potensi klaim maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.

Tiga KIK yang diserahkan adalah Jenang Kudus, Barongan Kudus, dan Dandangan Kudus. Momen ini sekaligus sebagai hadiah bagi Kabupaten Kudus yang baru saja merayakan Hari Jadi ke 476. 

“Dengan pencatatan ini, kita berupaya memastikan warisan budaya tersebut terlindungi, lestari, dan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Heni.

Heni menambahkan, pencatatan KIK menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi warisan budaya daerah. Selain perlindungan hukum, KIK juga membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

Penyerahan tiga Surat Pencatatan KIK ini juga menjadi simbol sinergi antara Kemenkum Jateng dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak karya budaya, tradisi, dan kearifan lokal Kudus yang terdokumentasi serta terdaftar secara resmi.


Editor: Holy

Komentar

Terkini