Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka Pelempar Molotov di Semarang dan Temanggung

Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka Pelempar Molotov di Semarang dan Temanggung

NYALANUSANTARA, Semarang - Polda Jateng mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. 

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus penanganan aksi anarkis dan kerusuhan yang digelar di Mapolda Jateng pada hari Kamis, (25/9/2025) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Tiga orang tersangka dewasa ditampilkan dalam kegiatan tersebut, sementara satu orang tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

Dalam kasus pertama, Dirreskrimum mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, (22/9) karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” jelasnya

Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

"AGF kami tangkap pasca rekannya berinisial H ditangkap. Usai H ditangkap, AGF mematikan handphone dan kabur ke Kuningan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP. 

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Selanjutnya di kasus kedua, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada hari Senin, (1/9) lalu.


Editor: Holy

Komentar

Terkini