Guru Ngaji di Magelang Masuk DPO Kasus Kekerasan Seksual terhadap 2 Anak

Guru Ngaji di Magelang Masuk DPO Kasus Kekerasan Seksual terhadap 2 Anak

NYALANUSANTARA, MAGELANG- Polresta Magelang menetapkan seorang guru ngaji bernama Isha Almashari (68), warga Kecamatan Magelang Selatan, sebagai buronan dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Surat daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan sejak 28 Juli 2025 dan ditandatangani penyidik Kompol La Ode Arwansyah.

Dalam DPO tersebut dicantumkan ciri-ciri pelaku, di antaranya tinggi badan sekitar 160 cm, rambut ikal berwarna putih, kulit sawo matang, dan bertubuh gempal.

Dugaan perbuatan cabul dilakukan sekitar Mei 2024, ketika korban yang saat itu berusia 13 tahun diajak oleh tersangka. Orangtua korban mengizinkan karena menganggap pelaku sebagai guru ngaji. Aksi itu dilakukan di sebuah bangunan di lahan perkebunan milik tersangka di Tegalrejo.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membenarkan penerbitan DPO tersebut. Menurutnya, tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Karena tersangka tidak hadir meski sudah dipanggil, maka DPO kami terbitkan. Saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Herbin di Kawasan Borobudur, Selasa (2/10/2025).

Herbin mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka. Hingga kini, jumlah korban diketahui sebanyak dua anak.

Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan Kabupaten Magelang, Putri Andhani Prabasasi, selaku pendamping korban berharap polisi segera menangkap pelaku. Ia mengingatkan bahwa Oktober 2025 menandai satu tahun laporan kasus ini disampaikan ke pihak berwajib.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini