Kemenkum Jateng Ikuti Reviu Kepatuhan LHK 2024 dan Persiapan Pelaporan 2025 Melalui Aplikasi Seraya

Kemenkum Jateng Ikuti Reviu Kepatuhan LHK 2024 dan Persiapan Pelaporan 2025 Melalui Aplikasi Seraya

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti secara virtual kegiatan Reviu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan (LHK) Tahun 2024 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelaporan Tahun 2025 melalui aplikasi Seraya (Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan), Rabu (22/10).

Tampak mewakili Kepala Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati dan JF Analis SDM Aparatur dari ruang kerja masing-masing.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum sebagai upaya memperkuat integritas aparatur dan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto, menyampaikan bahwa pelaporan LHK merupakan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

“Laporan ini menjadi salah satu barometer penting dalam menilai proyeksi indeks korupsi dan tingkat kepatuhan pegawai kita. Pelaporan harta kekayaan merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Baroto.

Ia menambahkan, mekanisme pelaporan LHK terbagi menjadi dua, yaitu LHKPN melalui sistem e-LHKPN yang dikelola KPK dan LHKASN yang dilaporkan melalui aplikasi Seraya.

Baroto juga mengapresiasi capaian luar biasa Kementerian Hukum pada tahun pelaporan 2024, di mana tingkat kepatuhan mencapai 100% dengan jumlah pelapor sebanyak 6.495 pegawai. Capaian tersebut menurutnya menjadi bukti nyata komitmen seluruh unit kerja, termasuk kantor wilayah, dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Editor: Holy

Komentar

Terkini