Percepat Pembentukan Posbankum, Kanwil Kemenkum Jateng Dampingi Desa di Demak

Percepat Pembentukan Posbankum, Kanwil Kemenkum Jateng Dampingi Desa di Demak

NYALANUSANTARA, Demak – Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Jawa Tengah hingga diresmikan 100%. Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng melalui Tim Penyuluh Hukumnya menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Demak, Senin (27/10).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Setda Kabupaten Demak ini diselenggarakan secara hybrid di Gedung Gradika Bina Praja Demak, dihadiri oleh kepala desa dan lurah, sekretaris desa, BPD dan perangkat desa lainnya, serta hadir sebagai Narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Plt. Kabag Hukum Kendarsih Iriani, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait pembentukan Posbankum sebagai sarana layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Hingga saat ini, tercatat 117 desa di Kabupaten Demak telah membentuk Posbankum.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, S.E. yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang belum memahami persoalan hukum.

"Posbankum ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ini adalah bentuk nyata reformasi hukum yang transparan dan berpihak kepada rakyat. Mari bersama-sama kita wujudkan agar seluruh desa dan kelurahan di Demak memiliki Posbankum," ujar Bupati.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum harus menjadi prioritas setiap desa dan kelurahan.


Editor: Holy

Komentar

Terkini