Kemenkum Jateng Tegaskan Kementerian Hukum Berperan Penting Dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Kemenkum Jateng Tegaskan Kementerian Hukum Berperan Penting Dalam Pemberantasan Mafia Tanah

NYALANUSANTARA, Semarang - Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah atau Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo dalam materinya selaku narasumber pada kegiatan Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS, Senin (17/11).

"Modusnya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana," jelas Heni.

"Dengan cara, berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Untuk mencegah hal itu, Kemenkum Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

PMPJ sendiri, terang Heni, merupakan kewajiban notaris yang telah diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip  Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

"Jadi notaris harus jeli, ketika menemukan kondisi seperti melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (anonim)," urai Heni.

"Kemudian, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya  paling sedikit atau setara dengan seratus juta rupiah. Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, atau notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa," imbuhnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini