Tahun 2026, Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan, Ini 14 Program Penunjangnya

Tahun 2026, Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan, Ini 14 Program Penunjangnya

NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan fokus untuk mewujudkan swasembada pangan pada APBD tahun 2026. Hal itu untuk meneguhkan provinsi ini sebagai lumbung pangan nasional. 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat paripurna bersama DPRD Jateng dengan agenda  Penjelasan Gubernur atas Raperda Rancangan APBD 2026 dan Nota Keuangannya, di Gedung Berlian Kota Semarang, pada Senin, 24 November 2025. 

"Dari program tersebut, struktur rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp23,74 triliun, Belanja Daerah Rp24,15 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp414,5 miliar," kata Taj Yasin. 

Untuk mewujudkan swasembada pangan, Pemprov Jateng akan melakukan berbagai upaya, antara lain peningkatan produktivitas sektor pertanian, peternakan, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan. Selain itu penguatan infrastruktur yang mendukung kontinuitas produksi pangan. "Serta penguatan pengendalian harga pangan untuk menjamin aksesibilitas pangan," kata Taj Yasin.

Pun demikian, lanjut dia, Pemprov Jateng tetap memperhatikan keselarasan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Adapun untuk mewujudkan Jateng sebagai  penumpu pangan nasional, setidaknya ada 14 program dan kegiatan penunjang yang akan dilaksanakan pada 2026, antara lain;

1.    Penyaluran  benih, pupuk, serta sarana dan prasarana pertanian. 
2.    Penyediaan bibit dan pakan ternak benih untuk inseminasi, buatan serta dukungan pembudidayaan perikanan. 
3.    Rehabilitasi jaringan irigasi.
4.    Rehabilitasi pelabuhan.
5.    Premi asuransiuntuk petani dan nelayan. 
6.    Penyediaan cadangan pangan pemerintah serta subsidi bahan pangan guna stabilisasi harga pangan, penanganan daerah lahan pangan, stunting dan kemiskinan. 
7.    Melakukan pelatihan dan pendampingan usaha di bidang pangan. 
8.    Memberikan fasilitasi distribusi pangan melalui kios pangan murah. 
9.    Penyaluran stimulan alat pengolah pangan lokal. 
10.    Penyaluran permodalan kepada kelompok usaha bersama dan perorangan.
11.    Edukasi ketahanan pangan 
12.    Rehabilitasi hutan dan lahan.
13.    Penanaman dan pemberian bibit tanaman keras untuk masyarakat di sekitar hutan.
14.    Pemeliharaan daerah aliran sungai. (*)


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini