Aturan Pembatasan Akun Medsos Anak, Pakar UNAIR Soroti Risiko Konten Digital

NYALANUSANTARA, SURABAYA- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan atau penangguhan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten digital yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.

Menanggapi kebijakan tersebut, Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Rachmah Ida, menjelaskan bahwa aturan ini bukan berarti menutup sepenuhnya akses anak terhadap media sosial. Menurutnya, pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap secara psikologis dan sosial.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian negara dalam melindungi anak dari berbagai konten yang tidak bertanggung jawab di ruang digital. Dunia media sosial, menurutnya, merupakan ruang yang sangat luas dan sulit dikontrol, terutama bagi anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.

Dampak terhadap Perkembangan Anak

Dalam perspektif ilmu komunikasi, Prof Ida menilai pembatasan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya adalah mengurangi kemungkinan anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Tanpa adanya batasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai konten yang sebenarnya tidak ditujukan untuk mereka. Kondisi ini dapat memengaruhi pola pikir serta mempercepat proses pendewasaan anak sebelum waktunya.

Ia juga menyoroti bahwa media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Situasi ini dapat memengaruhi cara anak memandang media sosial, terutama ketika mereka meniru gaya hidup para kreator konten.


Editor: Lulu

Komentar

Terkini