Wamenkeu: Pemerintah Percepat Dukungan Fiskal APBN untuk Penanganan Bencana di Sumatera

Wamenkeu: Pemerintah Percepat Dukungan Fiskal APBN untuk Penanganan Bencana di Sumatera

NYALANUSANTARA, Jakarta— Pemerintah terus mempercepat penyaluran dukungan fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera. Seluruh instrumen fiskal dioptimalkan, mulai dari tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah terdampak dapat bergerak cepat dalam penanganan bencana. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers *APBN Kita* di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto telah menyalurkan bantuan sebesar Rp268 miliar kepada pemerintah daerah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan tersebut disalurkan melalui dana kemasyarakatan Presiden dan telah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah, mencakup tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak. Setiap kabupaten/kota menerima bantuan Rp4 miliar, sedangkan masing-masing provinsi memperoleh Rp20 miliar.

Selain bantuan langsung, pemerintah juga mengaktifkan dukungan APBN 2025 berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Untuk tiga provinsi terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan DSP sebesar Rp1,6 triliun. Dari total Dana Cadangan Bencana APBN 2025 sebesar Rp5 triliun, masih tersedia Rp2,97 triliun dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.

“Dalam waktu dekat kita akan memasuki APBN 2026. Dana Siap Pakai tetap tersedia, dan dana cadangan bencana kembali disiagakan sebesar Rp5 triliun, sebagaimana rutin disiapkan setiap tahun anggaran,” ujar Suahasil.

Kementerian Keuangan juga akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Untuk daerah terdampak bencana, seluruh TKD tahun 2025 akan ditransfer sepenuhnya. Sementara pada 2026, TKD akan disalurkan tanpa syarat salur agar pemerintah daerah dapat bertindak cepat tanpa terkendala administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.

Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki sejumlah pemerintah daerah terdampak. Pinjaman yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur akan dinilai melalui asesmen bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah daerah.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini