Wamenkeu: Pemerintah Percepat Dukungan Fiskal APBN untuk Penanganan Bencana di Sumatera

Wamenkeu: Pemerintah Percepat Dukungan Fiskal APBN untuk Penanganan Bencana di Sumatera

“Apabila infrastrukturnya masih dapat digunakan, pinjaman akan direstrukturisasi dengan perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan. Namun jika infrastruktur rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan, maka dimungkinkan dilakukan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelas Suahasil.

APBN juga akan mendukung percepatan klaim asuransi atas Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana. Menteri Keuangan telah menerbitkan surat edaran agar kementerian dan lembaga segera mengidentifikasi BMN yang diasuransikan dan mengajukan klaim. Pemerintah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses pencairan klaim asuransi tersebut.

Pada tahun 2026, pemerintah juga menyiapkan penyaluran *pooling fund* bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Secara keseluruhan, estimasi kebutuhan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana diperkirakan mencapai Rp51 triliun.

Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui berbagai sumber, antara lain reprioritisasi belanja APBN 2026, pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian dan lembaga, serta pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) di bidang infrastruktur. Pemerintah akan meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait lainnya untuk memprioritaskan pembangunan kembali daerah terdampak.

“Dukungan fiskal ini dilakukan dari berbagai sisi dan dikoordinasikan secara menyeluruh untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif,” pungkas Suahasil.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini