Curi Kabel Tembaga Telkom, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Mojokerto

Curi Kabel Tembaga Telkom, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Mojokerto

NYALANUSANTARA, MOJOKERTO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Telkom. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 100 meter kabel tembaga serta enam unit kendaraan berupa truk dan pikap yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang menggali kabel Telkom di Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, pada Senin (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing bernama Bernando Purba (45), warga Jakarta Garden City South Thames J3 Nomor 12, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, serta Achmad Fauzi (33), warga Randu Agung Permai 17/A3, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut Aldhino, para pelaku diduga mencuri kabel dengan cara menggali sisi jalan di beberapa titik hingga menemukan kabel yang tertanam di bawah tanah. Aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan kendaraan untuk mengangkut hasil curian.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 meter kabel tembaga milik PT Telkom, tiga unit truk, dan tiga unit pikap. Kendaraan yang disita antara lain dump truck Mitsubishi warna kuning bernomor polisi W 9176 CA, truk Colt Diesel warna kuning nopol A 9381 ZA, dump truck Mitsubishi warna kuning nopol N 8359 UW, serta pikap Suzuki hitam nopol B 9865 SAO, pikap Daihatsu hitam nopol L 8130 ND, dan pikap Daihatsu silver nopol G 9371 MG.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT Telkom diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 45.582.847. Saat ini, Bernando dan Fauzi telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini