DPRD Kota Semarang Soroti Penghuni yang Gunakan Rusunawa hingga Turun Temurun

DPRD Kota Semarang Soroti Penghuni yang Gunakan Rusunawa hingga Turun Temurun

KUASAKATACOM, Semarang - Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet menyoroti terkait aturan batas lama tinggal sebagai penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Semarang yang dinilai belum tegas. Sebab, saat ini masih ditemui penghuni yang tinggal di Rusunawa sampai puluhan tahun. Menurut Agus, tentunya hal ini tidak ada regenerasi untuk manfaatkan oleh warga yang lain. Bahkan, penghuni sudah tinggal di rusunawa turun temurun.

 "Jadi ketika kami rapat dengan dinas Disperkim, sekaligus tinjauan ke sana kita melihat masih ada penghuni di Rusunawa Karangroto yang sudah 29 tahun tinggal di rusun tersebut. Kan itu turun- temurun, kalau menurut aturannya yang boleh tinggal di rusun hanya beberapa tahun saja, setelah itu bisa tinggal di luar rusun, dan mulai untuk mempunyai rumah sendiri,"ujarnya, Rabu (28/1).

"Ternyata ini kan nggak, memang disisi lain mereka hanya dikenakan biaya sewa yang murah. Padahal juga berat bagi pemerintah karena harus melakukan perawatan rusun tiap tahunnya,"sambung Agus.

Agus berpendapat, jika kedepan orang -orang yang memiliki keterbatasan ekonomi diberikan kemudahan oleh pemerintah kota Semarang memiliki rusun sehingga menjadi hak milik.

"Ya, kepemilikan rusun bisa dicicil untuk jadi hak milik, kalau sampai 29 tahun kan, sudah lunas kpr-nya," katanya.

Selain itu, Agus berharap nantinya ada aturan terkait yang mempermudah pihak swasta bisa campur tangan membangunkan rusun.

"Kalau apartemen bisa dibangun swasta, seharusnya rumah susun seharusnya juga bisa dengan luasan sekitar 3x4 meter, dan dibuat bertingkat lima sampai 10 lantai,"jelasnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini