BPK DIY Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ke Pemkab Gunungkidul dan Kulon Progo

BPK DIY Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ke Pemkab Gunungkidul dan Kulon Progo

NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo, Rabu, 3 Februari 2026, di Kantor BPK Perwakilan DIY. 

Acara itu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan di kedua daerah tersebut.

Untuk Kabupaten Gunungkidul, pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar yang berlangsung hingga Triwulan III tahun 2025 di Dinas Pendidikan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan bahwa penyerahan LHP oleh BPK Perwakilan DIY adalah momen strategis untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam program peningkatan sarana pendidikan.

“Kegiatan hari ini penting bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pendidikan digunakan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menyadari bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima telah dipergunakan dengan benar,” ungkap Endah.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan diterima sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki manajemen aset dan infrastruktur pendidikan di wilayahnya. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan agar tata kelola keuangan daerah semakin sehat dan bebas dari penyimpangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan DIY atas kerjasama yang sangat baik. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi titik awal untuk perbaikan sarana pendidikan yang lebih baik,” ujar Endah.

Di sisi lain, Agustin Sugihartatik, Kepala BPK Perwakilan DIY, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada semester kedua tahun 2025, BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan dan kinerja pada Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul. Pemeriksaan ini mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara dan menggunakan model kriteria yang telah dipahami bersama oleh semua entitas,” kata Agustin.

Pihak BPK juga memberikan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan pemerintahan daerah, yang mencakup aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap aturan, efektivitas kebijakan, serta upaya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih baik antara BPK dan pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini