Menag Minta Para Dirjen Turun Tangan Agar Tak Ada Lagi Hambatan Pendirian Tempat Ibadah

Menag Minta Para Dirjen Turun Tangan Agar Tak Ada Lagi Hambatan Pendirian Tempat Ibadah

NYALANUSANTARA, Jakarta- Para Dirjen di Kementerian Agama (Kemenag) diminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk turun tangan jika ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah. Hal itu ditegaskan Menag saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya dimana, dan jalan keluarnya seperti apa," tegas Gus Men, sapaan akrab Menag.

Gus Men mengatakan, sejak awal kepemimpinannya, ia kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah. Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju (KIM), Ia meminta hal tersebut tidak terjadi lagi sehingga jajaranya diminta untuk proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah.

"Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan," lanjut Menag.

Gus Yaqut menuturkan, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja. "Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," Gus Yaqut.

Para jajarannya, juga diminta Menag untuk memastikan kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia bisa digunakan untuk rumah ibadah sementara jika ada umat yang kesulitan beribadah karena belum ada izin pendirian rumah ibadahnya atau sebab lain seperti konflik sosial.

"Kita sediakan aula-aula yang ada di Kantor Kementerian Agama digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Tidak boleh lagi ada saudara kita kesulitan dalam beribadah," pesan Menag.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini