Pemprov Jateng Siapkan THR untuk PPPK, Diberikan H-7 Lebaran
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. THR ini rencananya akan diberikan pada 13 Maret 2026, untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya sebelum Lebaran.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang membahas persiapan arus mudik-balik dan perayaan Idul Fitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 9 Maret 2026.
"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk karyawan perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu," ujar Luthfi.
Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, PPPK, termasuk yang paruh waktu, berhak menerima THR.
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar di Indonesia. Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk THR ini. "Pada 13 Maret nanti, THR akan dibagikan kepada PPPK paruh waktu," tambah Luthfi.
THR yang diterima PPPK dihitung berdasarkan masa kerja mereka sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Formula perhitungannya adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan, tidak akan diberikan THR.
“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya tidak dapat,” ujar Luthfi.
Untuk memastikan pemberian THR berjalan lancar, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut dapat ditemukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan enam wilayah Satwaker, yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang. Posko ini akan beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pengaduan juga dapat dilakukan melalui kanal daring, seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 (untuk aduan) dan 082230376218 (untuk konsultasi).
Aziz juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan mengenai pembayaran THR. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang- Di bulan Ramadan 2024 ini, perusahaan…
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp65,9 triliun dalam…
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kemudahan transaksi dan layanan keuangan digital harus…
NYALAUSANTARA, SURAKARTA- Maxim memperluas pilihan transportasi mobil bagi masyarakat…
Semarang – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meminta…
Semarang – Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (18),…
NYALANUSANTARA, Karanganyar - Upaya pemadaman kebakaran di Tempat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Keterbatasan air bersih yang masih…
NYALANUSANTARA, Sragen - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng…
NYALANUSANTARA, Semarang – Suasana Graha Pancasila Lapas Kelas…
NYALANUSANTARA, Semarang - Guna mempercepat penanganan kebakaran di…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Meski berpraktik secara sekilas di…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sejumlah langkah untuk…

Komentar