Pemprov Jateng Siapkan THR untuk PPPK, Diberikan H-7 Lebaran

Pemprov Jateng Siapkan THR untuk PPPK, Diberikan H-7 Lebaran

NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. THR ini rencananya akan diberikan pada 13 Maret 2026, untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya sebelum Lebaran.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang membahas persiapan arus mudik-balik dan perayaan Idul Fitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 9 Maret 2026. 

"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk karyawan perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu," ujar Luthfi.

Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, PPPK, termasuk yang paruh waktu, berhak menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar di Indonesia. Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk THR ini. "Pada 13 Maret nanti, THR akan dibagikan kepada PPPK paruh waktu," tambah Luthfi.

THR yang diterima PPPK dihitung berdasarkan masa kerja mereka sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Formula perhitungannya adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan, tidak akan diberikan THR.

“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya tidak dapat,” ujar Luthfi.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini