Berikut Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket KA Jarak Jauh

Berikut Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket KA Jarak Jauh

NYALANUSANTARA, Semarang - Menjelang masa Angkutan Lebaran, PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta api untuk memahami secara cermat ketentuan pembatalan maupun perubahan jadwal (reschedule) tiket.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi Access by KAI dalam proses pembatalan maupun perubahan jadwal karena lebih praktis dan efisien, terutama saat periode mudik lebaran.

“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujar Luqman.

Ketentuan pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh

1. Pembatalan bisa dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat dan sudah masuk sistem. Jika lewat dari itu, tiket hangus.

2. Wajib menunjukkan identitas asli sesuai data di tiket. Jika diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

3. Pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (disarankan karena lebih mudah), mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.


Editor: Holy

Komentar

Terkini