Kemenkum Jateng Monitoring Posbankum di Blora dan Grobogan

Kemenkum Jateng Monitoring Posbankum di Blora dan Grobogan

NYALANUSANTARA, Blora – Kanwil Kemenkum Jateng melalui Tim Posbankum melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan Posbankum desa bersama Pemerintah Kabupaten Blora yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Blora. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme pelaporan layanan Posbankum serta memastikan pelaksanaannya berjalan secara tertib dan akuntabel, Rabu (11/03).

Dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, pendampingan dilaksanakan oleh Lily Mufidah, Masnur Tiurmaida Malau, dan Siti Yulianingsih

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Blora, di antaranya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora Slamet Setiono, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Wahyu Triatmoko, Ketua Praja Kabupaten Blora Heri Agung, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Supriyati.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil memberikan pendampingan terkait tata cara pengelolaan dan pelaporan layanan Posbankum desa, termasuk pentingnya pencatatan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dapat berjalan optimal serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Siti Yulianingsih menekankan bahwa pelaporan layanan Posbankum merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan program bantuan hukum di desa. Menurutnya, laporan yang tersusun dengan baik akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi serta pengambilan kebijakan ke depan.

“Melalui pendampingan ini kami berharap pemerintah daerah dan para pengelola Posbankum dapat memahami mekanisme pelaporan dengan baik sehingga setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terdokumentasi secara tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Lily Mufidah menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat.


Editor: Holy

Komentar

Terkini