Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

NYALANUSANTARA, Semarang– Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah tegas terkait penggunaan aset negara, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menginstruksikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyalahgunakan fasilitas kantor, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.

“Sudah seperti tahun-tahun yang lalu, nanti kita akan melarang teman-teman menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik. Nanti dikumpulkan di kantor,” ujar Sumarno, Jumat, 13 Maret 2026.

Pengumpulan kendaraan di satu titik bertujuan mempermudah pengawasan serta memastikan integritas ASN tetap terjaga di mata publik. Pemprov Jateng menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang nekat membawa mobil pelat merah ke kampung halaman. Sanksi disiplin akan diberikan bagi oknum yang melanggar.

“Pastikan ada sanksi nanti. Karena kita ingin kendaraan dinas digunakan untuk aktivitas kantor,” tegasnya.

Selain pengawasan internal, Pemprov Jateng juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau pergerakan kendaraan dinas di jalur mudik maupun lokasi wisata. Partisipasi warga dinilai penting agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Meski aturan ini berlaku ketat, terdapat pengecualian bagi instansi teknis yang memiliki tanggung jawab khusus selama arus mudik, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub). Kendaraan dinas operasional tetap diperbolehkan digunakan untuk menjamin kelancaran lalu lintas, pelayanan kesehatan, dan pengamanan di wilayah Jawa Tengah.

“Nanti ada pengecualian untuk dinas-dinas yang memang tetap bertugas selama Lebaran, seperti Dishub dan sebagainya. Mereka tetap boleh menggunakan kendaraan dinas,” pungkas Sumarno.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini