KAI Daop 4 Semarang Kembali Ingatkan Aturan ketentuan Bagasi Pelanggan KA

KAI Daop 4 Semarang Kembali Ingatkan Aturan ketentuan Bagasi Pelanggan KA

NYALANUSANUSANTARA, Semarang - Masa Angkutan arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2026, PT KAI kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama di perjalanan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm. “Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelas Luqman.

Biaya Tambahan untuk Bagasi Berlebih

Bagi pelanggan yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta. Rinciannya sebagai berikut:

- Rp 10.000/kg untuk kelas Eksekutif

- Rp 2.000/kg untuk kelas Ekonomi

Penempatan Bagasi yang Aman dan Nyaman


Editor: Holy

Komentar

Terkini