Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, Resmi Melantik 653 Pejabat Fungsional

Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, Resmi Melantik 653 Pejabat Fungsional

sragenkab.go.id

Ketiga, masa pensiun akan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional, dengan JF Guru pensiun di usia 60 tahun.

Bupati juga menyoroti pentingnya menjadi "Smart ASN" untuk mewujudkan World Class Government ASN. 

Hal ini melibatkan aspek-aspek seperti memiliki jiwa nasionalisme, integritas, keramahan, jiwa kewirausahaan, penguasaan teknologi dan informasi, kemampuan berbahasa asing, serta kemampuan networking.

“Jadilah Smart ASN yang memiliki attitude yang baik. Segala tindak tanduk dan perbuatan harus selaras dengan aturan yang berlaku. PNS yang sudah dilantik menjadi Jabatan Fungsional baik guru, tenaga Kesehatan dan tenaga teknis harus sejalan dengan roda pemerintahan di Bumi Sukowati," ucap Wabup.

Wabup juga mengingatkan bahwa sebagai PNS, memiliki prinsip siap ditempatkan di mana pun. Pejabat fungsional diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik di wilayah Sambirejo maupun di Kedawung.

“Mau ditempatkan di Sambirejo ataupun di Kedawung tidak ada perbedaan. Semua sama saja, saya harap dapat bekerja dengan baik. Di desa atau pun di kota sama saja. Jabatan Fungsional ini dijalankan sebaik mungkin dengan penuh rasa syukur serta berikan pelayanan kepada Bumi Sukowati,” ujarnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini