Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, Resmi Melantik 653 Pejabat Fungsional

Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, Resmi Melantik 653 Pejabat Fungsional

sragenkab.go.id

NYALANUSANTARA, Sragen - Pada Senin siang (27/11/2023), Wakil Bupati Sragen H. Suroto secara resmi melantik 653 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Acara berlangsung di Pendopo Sumonegaran, Rumah Dinas Bupati Sragen.

Pelantikan ini tidak hanya mencakup acara formal seperti Pelantikan dan Sumpah Jabatan Fungsional, tetapi juga melibatkan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah. 

Penandatanganan tersebut diwakili oleh perwakilan dari berbagai agama, saksi-saksi, dan prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK).

Dari total 653 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik, sebanyak 368 menduduki jabatan fungsional guru, 224 menempati jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 61 berada dalam jabatan fungsional teknis.

Wabup Suroto, dalam sambutannya setelah melantik para pejabat fungsional, membacakan sambutan dari Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Bupati Sragen menekankan bahwa penerima SK Jabatan Fungsional (JF) memiliki tiga keuntungan signifikan.

Pertama, setelah mendapatkan status Jabatan Fungsional, PNS berhak naik pangkat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kedua, pejabat fungsional berhak menerima tunjangan sesuai perundang-undangan. 

Ketiga, masa pensiun akan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional, dengan JF Guru pensiun di usia 60 tahun.

Bupati juga menyoroti pentingnya menjadi "Smart ASN" untuk mewujudkan World Class Government ASN. 

Hal ini melibatkan aspek-aspek seperti memiliki jiwa nasionalisme, integritas, keramahan, jiwa kewirausahaan, penguasaan teknologi dan informasi, kemampuan berbahasa asing, serta kemampuan networking.

“Jadilah Smart ASN yang memiliki attitude yang baik. Segala tindak tanduk dan perbuatan harus selaras dengan aturan yang berlaku. PNS yang sudah dilantik menjadi Jabatan Fungsional baik guru, tenaga Kesehatan dan tenaga teknis harus sejalan dengan roda pemerintahan di Bumi Sukowati," ucap Wabup.

Wabup juga mengingatkan bahwa sebagai PNS, memiliki prinsip siap ditempatkan di mana pun. Pejabat fungsional diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik di wilayah Sambirejo maupun di Kedawung.

“Mau ditempatkan di Sambirejo ataupun di Kedawung tidak ada perbedaan. Semua sama saja, saya harap dapat bekerja dengan baik. Di desa atau pun di kota sama saja. Jabatan Fungsional ini dijalankan sebaik mungkin dengan penuh rasa syukur serta berikan pelayanan kepada Bumi Sukowati,” ujarnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini