Pemprov Jateng Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi dari Konten Negatif Digital

Pemprov Jateng Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi dari Konten Negatif Digital

NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggandeng Forum Anak Jateng untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, termasuk pornografi, judi, perundungan, dan penipuan siber, tanpa mengurangi hak mereka untuk belajar digital. Kebijakan ini menekankan pembatasan akun anak berusia di bawah 16 tahun.

Hal ini disampaikan dalam ajang “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Kamis (26/3/2026), yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Jateng, Agung Hariyadi; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Ema Rachmawati; serta Ketua Forum Anak Jateng, Emir Luqman.

Agung Hariyadi menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. 

“Sebanyak 90 persen anak usia 13–18 tahun mengakses internet, dan 60–70 persen di antaranya terpapar konten negatif. Tujuan peraturan ini adalah menyediakan ruang digital yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak,” ujarnya.

Agung menambahkan, media sosial paling diminati anak-anak adalah TikTok (42 persen), Instagram (25 persen), YouTube (17 persen), WhatsApp (15 persen), dan Facebook (13 persen). Meski anak masih bisa mengakses konten digital, penyelenggara sistem elektronik akan melakukan verifikasi usia dan menyaring konten sesuai klasifikasi usia. 

“Anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun, namun tetap bisa mengakses YouTube dan media sosial lainnya melalui konten yang sesuai usia,” jelas Agung. 

Peraturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan peran aktif orang tua sangat diperlukan.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini