Soal WFA, DPRD Kota Semarang Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Indikator yang Jelas
NYALANUSANTARA, Semarang — Komisi A DPRD Kota Semarang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Kota Semarang bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan catatan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif di tengah perkembangan sistem kerja digital. Namun, menurutnya, penerapan WFA harus disertai pengawasan yang ketat dan indikator kinerja yang jelas.
“Prinsip utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menurunkan kualitas layanan publik,” ujar Ali Umar Dhani.
Ia menegaskan, sejumlah sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun ASN menerapkan pola kerja fleksibel.
Selain itu, Komisi A mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan sistem evaluasi kinerja ASN berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk mendukung pengawasan tersebut.
“Harus ada standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem monitoring berbasis digital agar kinerja tetap terukur dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, kebijakan WFA memiliki landasan hukum yang cukup kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem kerja fleksibel berbasis kinerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan kewajiban ASN untuk memenuhi target kerja dan menjaga disiplin.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah memberikan ruang pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, sepanjang tidak mengganggu kinerja organisasi. Kebijakan ini juga diperkuat dengan arahan Kementerian PANRB terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah.
Komisi A DPRD Kota Semarang menekankan agar implementasi WFA dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Fleksibilitas kerja adalah bagian dari modernisasi birokrasi, tetapi tanggung jawab pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta – Pasar murah yang digelar pemerintah…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kemeriahan Hari Raya Idul Fitri…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Masih dalam suasana Lebaran Idulfitri 1447…
NYALANUSANTARA, Semarang – Setelah sukses menggelar kegiatan Mudik…
Fenomena flexing atau pamer kemewahan di media sosial…
NYALANUSANTARA, Semarang — Komisi A DPRD Kota Semarang…
Rumah produksi Paragon Pictures bersama Ideosource Entertainment resmi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
NYALANUSANTARA, MALANG- Atap bangunan di SMK Negeri 1 Ampelgading,…
NYALANUSANTARA, BANDUNG- Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Lapas Kelas I Semarang,…
Komentar