Menteri PANRB Laporkan SPT Pajak Tahun 2023 Bersama Presiden Jokowi

Menteri PANRB Laporkan SPT Pajak Tahun 2023 Bersama Presiden Jokowi

menpan.go.id

NYALANUSANTARA, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023. 

Pelaporan ini dilakukan secara resmi di Istana Negara pada Jumat, 22 Maret 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin, serta para menteri dari Kabinet Indonesia Maju. 

Dalam kesempatan itu, Menteri Anas menegaskan pentingnya ketaatan dalam pelaporan pajak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Anas mengimbau kepada seluruh ASN untuk memenuhi kewajiban lapor pajak dengan tepat waktu dan tidak mengabaikan batas akhir penyampaian SPT pada 31 Maret 2024. 

Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa setelah menyampaikan SPT tahunan, ASN tidak perlu lagi mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Menteri Anas menjelaskan bahwa bukti penerimaan penyampaian SPT tahunan, yang mencakup harta kekayaan, dapat dianggap sebagai pengganti penyampaian LHKASN, selain dari kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pentingnya kesadaran ASN dalam memenuhi kewajiban pajak tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap pembangunan negara tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. 

Dengan pelaporan pajak yang tepat waktu dan lengkap, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia.


Editor: Admin

Komentar

Terkini