Mendagri Tito Karnavian: Disahkannya Perubahan UU Desa Dorong Pemerintahan Desa yang Lebih Baik
kemendagri.go.id
NYALANUSANTARA, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa sebagai terobosan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU tentang Desa menjadi UU, yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menghasilkan keputusan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
"Tidak lain tujuannya adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan," ungkap Mendagri.
Proses pembahasan RUU ini diakui berlangsung relatif cepat dengan memperhatikan semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, RUU ini telah disetujui pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari.
Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
"Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah," tambahnya.
Beberapa poin penting dalam perubahan kedua UU tentang Desa meliputi pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan kemungkinan dipilih hingga 2 kali masa jabatan, sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah disahkannya regulasi ini, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU tersebut.
Editor: Admin
Terkini
NYALAUSANTARA, SURABAYA- Center for Environmental, Social, and Governance Studies…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- Airlangga Education Expo (AEE) 2026 kembali menghadirkan…
NYALANUSANTARA, BANDUNG- Pria memegang peran penting dalam upaya pencegahan…
Talwiinder dan Disha Patani Resmi Umumkan Hubungan, Keluar Bergandengan Tangan di Lollapalooza India
NYALANUSANTARA, MUMBAI- Pernikahan Nupur Sanon dengan musisi Stebin Ben…
NYALANUSANTARA, Agam- Rumah-rumah berdinding papan warna krem, dengan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Film Patriot yang dibintangi aktor legendaris Mammootty…
NYALANUSANTARA, Tapanuli- Sekolah-sekolah terdampak bencana di Tapanuli Tengah…
Hantu dalam horor Indonesia kian sering kehilangan daya…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
Kabar menggembirakan datang bagi penggemar film horor dan…
NYALANUSANTARA, Salatiga– Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka…
Komentar