Pemkot Semarang dan KPK Berupaya Cegah Praktik Koruptif dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkot Semarang dan KPK Berupaya Cegah Praktik Koruptif dalam Pengadaan Barang dan Jasa

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota Semarang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis.

Koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi tersebut dilakukan di Ruang Loka Krida, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang pada Kamis (28/3/2024).

Brigadir Jenderal Polisi Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah 3 KPK, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam mencegah praktik koruptif.

Salah satu fokus utama adalah meningkatkan integritas dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami mencoba memberikan penekanan dan review terhadap beberapa program di Kota Semarang, terutama mengingat nilai SPI yang masih dalam kategori waspada," ungkap Bahtiar.

Pemerintah daerah, diwakili oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyambut baik upaya koordinasi tersebut.

Rahayu menegaskan bahwa pemerintah setempat telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah korupsi, termasuk dengan menetapkan SOP, juklak, juknis, serta edaran terkait pengadaan barang dan jasa.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini