Pemkot Semarang dan KPK Berupaya Cegah Praktik Koruptif dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkot Semarang dan KPK Berupaya Cegah Praktik Koruptif dalam Pengadaan Barang dan Jasa

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota Semarang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis.

Koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi tersebut dilakukan di Ruang Loka Krida, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang pada Kamis (28/3/2024).

Brigadir Jenderal Polisi Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah 3 KPK, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam mencegah praktik koruptif.

Salah satu fokus utama adalah meningkatkan integritas dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami mencoba memberikan penekanan dan review terhadap beberapa program di Kota Semarang, terutama mengingat nilai SPI yang masih dalam kategori waspada," ungkap Bahtiar.

Pemerintah daerah, diwakili oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyambut baik upaya koordinasi tersebut.

Rahayu menegaskan bahwa pemerintah setempat telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah korupsi, termasuk dengan menetapkan SOP, juklak, juknis, serta edaran terkait pengadaan barang dan jasa.

"Tentunya, kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari KPK untuk terus meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa secara transparan dan efisien," tambah Rahayu.

Pada kesempatan ini, Pemkot Semarang juga menyampaikan keinginan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan KPK, termasuk dalam melakukan review secara berkala terhadap upaya pencegahan korupsi.

Dengan adanya kolaborasi antara Pemkot Semarang dan KPK, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dari praktik koruptif, sehingga penggunaan anggaran publik dapat lebih efektif dan berkualitas.
 

preferred sources in Google Searc


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini