Pemerintah Kabupaten Demak Berikan Perlindungan kepada 10.000 Pekerja Rentan Melalui BPJAMSOSTEK

Pemerintah Kabupaten Demak Berikan Perlindungan kepada 10.000 Pekerja Rentan Melalui BPJAMSOSTEK

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Pemerintah Kabupaten Demak telah mendaftarkan 10.000 pekerja rentan di wilayahnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam upaya memberikan perlindungan sosial.

Langkah ini diambil untuk mengikutsertakan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), yang mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, mengungkapkan hal ini dalam rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak pada Selasa (21/5/2024).

"Biaya premi sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan selama setahun ditanggung oleh Pemkab Demak," ujarnya.

Menurut Ali, program ini memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan pekerjaan, menciptakan rasa aman, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

"Dengan adanya perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga mereka masih mendapatkan jaminan, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru. Bahkan, anak-anak mereka juga mendapat beasiswa hingga kuliah," jelasnya.

Ali juga menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan serta pembaruan data secara berkala, untuk menghindari pemborosan anggaran. Anggaran premi selama setahun mencapai Rp. 2 miliar.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini