Wali Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Gencar Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Wali Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Gencar Sosialisasikan Bahaya Judi Online

semarangkota.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, menghadiri kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang.

Dalam acara tersebut, Wali Kota Hevearita menekankan pentingnya penanganan serius terhadap praktik perjudian, terutama judi online yang semakin marak.

Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita ini mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak negatif perjudian terhadap perekonomian masyarakat dan kesejahteraan keluarga.

“Praktik perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat dan berdampak juga ke keluarga. Perjudian juga sangat merugikan negara,” ujarnya.

Mbak Ita menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan offline sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo. Ia juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik sebagai pemain maupun bandar, dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar.

“Pasti ada sanksi di Undang-Undang ASN. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” kata Mbak Ita.

Dalam sosialisasi tersebut, Mbak Ita juga menyoroti pentingnya kerjasama semua pihak dalam menangani judi online, mengingat efeknya yang sangat berbahaya seperti kehilangan harta benda, depresi, dan bahkan bunuh diri. Ia meminta jajarannya, termasuk Lurah dan Kecamatan, untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi sebagai langkah awal penanganan kriminalitas lainnya.

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran masyarakat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” jelasnya.

Mbak Ita menambahkan bahwa Kota Semarang, sebagai wilayah yang strategis di tengah Pulau Jawa, menjadi sasaran jaringan judi online dari berbagai daerah termasuk Kamboja, Medan, dan Jakarta. Oleh karena itu, deteksi dini dan sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat penting untuk menangkal kegiatan ilegal ini.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional dan memberikan hukuman maksimal kepada pelakunya. Ia juga berencana untuk terus melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian.

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegas Agung.

Agung mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak buruknya sangat berbahaya. Ia berharap sinergitas antara pemerintah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dapat terus terjaga, sehingga wilayah Kota Semarang bisa bebas dari kasus-kasus perjudian.

Dengan langkah-langkah tersebut, Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian, baik online maupun offline.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini