Penetapan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Purbalingga dan Pedoman Penting yang Harus Diikuti

Penetapan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Purbalingga dan Pedoman Penting yang Harus Diikuti

purbalinggakab.go.id

NyalaNusantara.com, Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye melalui Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023. 

Hal ini disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Selasa (21/11) di Braling Grand Hotel Purbalingga.

Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, menyatakan bahwa rapat umum peserta Pemilu selama masa kampanye dapat diselenggarakan di lapangan sepakbola di seluruh kecamatan. Untuk Kecamatan Purbalingga, tambahan lokasi mencakup halaman parkir GOR Goentoer Darjono.

"Silahkan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar," katanya.

Selain itu, gedung-gedung di setiap kecamatan, seperti gedung KPRI, dapat digunakan untuk keperluan kampanye. Di kota, lokasi kampanye mencakup GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna. 

Mengenai pemasangan alat peraga kampanye, Yani menekankan bahwa pedoman yang harus diikuti adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Harapannya forum ini dapat membangun kesepemahaman yang pada akhirnya proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif yang hasilnya nanti dapat menjadi tonggak dalam membangun Kabupaten Purbalingga," tambahnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini